Forum

Mengenal Kuliah Jalur RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)

Halo halooo.. Dalam rangka turut serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi, maka Universitas Dinamika (Undika) menawaran tiga (3) program RPL. Ada RPL tipe A yaitu A-1, A-2, dan campuran tipe A-1 dan A-2 (hybrid). Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Undika bersifat umum dan terbuka selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan program ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan agar pengalaman belajar di masa lampau diakui sebagai beban belajar sehingga waktu penyelesaian studi di Undika dapat dipersingkat.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa seseorang yang mengikuti RPL Tipe A tidak serta merta mendapat ijazah secara langsung walaupun jumlah pengalaman belajarnya sudah mencukupi untuk dikonversi dengan jumlah sks yang perlu dipenuhi. Artinya Pemohon harus menempuh studi di Undika selama beberapa waktu dalam jumlah semester tertentu. Akhirnya, semoga dengan adanya buku pedoman ini, penyelenggaraan RPL di Undika lebih mudah dilaksanakan, berkualitas, dan membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Ilustrasi belajar dengan program RPL
Ilustrasi belajar dengan program RPL
(sumber: freepik.com)

A. Prosedur RPL Tipe A-1 (Rekognisi Pembelajaran dari Pendidikan Formal)

RPL tipe A-1 adalah pengakuan pengalaman belajar pemohon (calon mahasiswa) yang diperolehnya dari pendidikan formal di masa lampau yaitu diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain dan atau berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan program studi yang sama maupun berbeda dengan alasan perpindahan lokasi tempat tinggal, dan lain lainnya. Tipe A-1 diberlakukan pada semua jenjang pendidikan di lingkungan Undika.

Sebagai dasar penentuan alih kredit, pemohon wajib menyertakan dokumen transkrip nilai dari Perguruan Tinggi asal. Jika dianggap perlu, dapat dilakukan asesmen terhadap Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap matakuliah yang pernah ditempuh di perguruan tinggi asal Pemohon. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau yang dapat direkognisi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengakuan Alih Kredit.
Alih-kredit Pembelajaran Lampau pada RPL Tipe A-1 diatur sebagai berikut:

  1. Jumlah sks yang direkognisi didasarkan pada kesesuaian Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan memiliki bobot sks yang sama dengan MK yang akan direkognisi.
  2. Pengakuan Pembelajaran Lampau diberikan kepada pemohon sebanyak- banyaknya 70% dari beban studi kurikulum. Pengakuan pembelajaran Lampau dapat diberikan lebih dari 70% dengan pertimbangan tertentu dari tim asesor RPL.
  3. Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada poin 2 berlaku jika pemohon mengundurkan diri dari status kemahasiswaannya sekurang kurangnya 2 (dua) tahun sebelum mengajukan permohonan Tipe A-1, dan memiliki alasan yang kuat berdasarkan penilaian dan pertimbangan asesor.

B. Prosedur RPL Tipe A-2 (Rekognisi Pembelajaran dari Pendidikan Nonformal, Informal, dan Pengalaman Kerja)

RPL tipe A-2 adalah pengakuan pengalaman belajar dari pendidikan non- formal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi untuk memperoleh pembebasan sebagian satuan kredit semester (sks). Tipe ini memfasilitasi masyarakat untuk dapat menempuh pendidikan di Undika dengan mengajukan hasil belajar yang telah diperolehnya melalui Pendidikan Nonformal, Informal, dan Pengalaman Kerja. Berikut adalah proses asesmen dan rekognisi terhadap pengalaman belajar dari pendidikan non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja.

  1. Proses asesmen, yaitu penilaian pengalaman belajar secara mandiri oleh pihak Pemohon. Pemohon melakukan asesmen terhadap kemampuan yang dimilikinya dengan menyesuaikan terhadap indikator Capaian Pembelajaran (CP) program studi yang diminatinya, khususnya pada domain keterampilan khususnya. Misalnya jika program studi penyelenggara RPL menetapkan sebelas kemampuan khusus yang diperoleh mahasiswa ketika lulus dari program tersebut, maka pemohon harus mampu menilai dirinya terhadap ketentuan tersebut. Penilaian mandiri ini harus disertai dengan bukti yang bisa dijadikan bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan tersebut.
  2. Proses rekognisi, yaitu setelah Pemohon melakukan penilaian mandiri terhadap kemampuannya, hasil penilaian mandiri diverifikasi oleh tim asesor pada Program Studi dan selanjutnya memberikan judgement untuk memperoleh nilai sks yang diakui. Hasil proses rekognisi diajukan oleh ketua program studi kepada Rektor Undika melalui Surat Pengantar yang diketahui oleh Dekan Fakultas.
  3. Pengalaman belajar lampau Tipe-A2 yang dapat direkognisi dengan satuan kredit semester (sks) sebanyak- banyaknya 70% dari beban studi kurikulum. Pengakuan pembelajaran Lampau dapat diberikan lebih dari 70% dengan pertimbangan tertentu dari tim asesor.

C. Prosedur RPL Tipe Campuran (Hybrid) antara A-1 dan A-2

Prosedur RPL Tipe Campuran (Hybrid) adalah memadukan antara RPL Tipe A-1 dan Tipe A-2. Pengakuan terhadap RPL Campuran (Hybrid) mengikuti prosedur dua tipe sebelumnya. Setelah memperoleh pengakuan atas pembelajaran lampau, Pemohon dapat melanjutkan pendidikan di program studi yang dipilihnya.

Skema RPL yang berlaku di Undika

Jika kalian ingin mengetahui lebih detail berikut adalah panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau yang ada di Universitas Dinamika.

Berikut adalah sertifikasi kelayakan penyelenggara Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk program studi di Universitas Dinamika :

  1. S1 Sistem Informasi (klik disini)
  2. S1 Desain Komunikasi Visual (klik disini)
  3. S1 Manajemen (klik disini)
  4. D4 Produksi Film dan Televisi (klik disini)
  5. S1 Teknik Komputer (klik disini)

Jika kalian tertarik silahkan hubungi salah satu dari Dina, Miko, dan CS Admin kami di logo whatsapp di halaman ini yaaa.

Artikel Terbaru

Open chat
Hai, Ada yang bisa kami bantu ?