Berita

OJK: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, Antisipasi Sivitas Universitas Dinamika dari Jeratan Pinjol

D’Media, (28/02/2024) – Bagian kepegawaian bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan literasi keuangan untuk dosen dan seluruh tenaga kependidikan sebagai upaya antisipasi agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal. OJK menyebut tingkat literasi dan inklusi keuangan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) technology atau pinjaman online (pinjol) relatif masih sangat rendah.


Rifnal Alfani, selaku analis senior pengawasan perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen dari kantor OJK Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa literasi dan inklusi keuangan masih sangat rendah, sehingga seringkali menjadi kendala masyarakat yang membutuhkan akses permodalan. Selain itu masyarakat juga tidak mengetahui perihal layanan lembaga keuangan maupun pinjaman permodalan perbankan dengan bunga rendah dan juga kelompok masyarakat tertentu tidak bisa mengakses perbankan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang lebih memilih jalan pintas dan terjebak dengan kemudahan pinjaman melalui rentenir atau pinjaman online (pinjol).

Artikel Lainnya :  Undika Lakukan Penandatanganan MoU dengan MA ZAHA 1 Genggong Probolinggo


Rifnal menambahkan sampai saat ini OJK sudah menutup 6000 akun pinjaman online illegal yang merugikan masyarakat. Disisi lain sebenarnya jika masyarakat benar-benar membutuhan pinjaman dan menggunakannya dengan bijak, bisa menggunakan pinjaman online yang resmi, saat ini ada 101 pinjol resmi yang bermanfaat dan membantu sektor ekonomi makro seperti pedagang, UMKM, dan sebagainya.   


“Harapan saya, melalui kegiatan literasi ini bisa mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan pinjaman online, dan dapat menggunakan pinjaman online resmi. Namun, sebelum melakukan pinjaman pastikan meminjam sesuai kebutuhan, lalu menghitung kemampuan bayar pinjaman dan meminjamlah untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif. Sehingga dapat tidak akan terjadi masalah di kemudian hari dengan pinjaman online, dan bagi yang sudah bermasalah dengan pinjaman online bisa membuat aduan atau laporan melalui satgas pinjaman online atau datang langsung ke kantor OJK,” pungkasnya. (Adi)

Artikel Lainnya :  Mini Bootcamp SSI Academy Asah Kemampuan Coding Para Mahasiswa