Berita

S1 Akuntansi Gelar Workshop Pengisian SPT Pajak

Demi menekankan kewajiban seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk lapor dan membayar pajak, Stikom Surabaya menggandeng konsultan pajak untuk mensosialisasikan sekaligus workshop pengisian pajak SPT. Seperti aturan yang berlaku batas pengisian laporan hasil pengisian wajib pajak berakhir hingga akhir bulan maret. Workshop diadakan sebelum batas penutupan.

Himpunan mahasiswa S1 Akuntansi menyelenggarakan workshop di ruang Lab. Komputer lantai 6 sebagai bentuk pengabdiannya pada masyarakat. Sekaligus pengenalan bahwa Stikom Surabaya memiliki 2 Fakultas FTI dan FEB salah satunya prodi Akuntansi.

Kegiatan berlasung pada Kamis (7/2) yang dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak  bagi perorangan. seporti yang disampaiakan pajak perorangan dibagi menjadi 3 formulir yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Narasumber menyampaikan berbedaan formulir tersebut dan bagaimana cara mengisinya menggunakan efiling dan espt. Sesi dua yaitu pengisian SPT untuk perusahaan atau lembaga.

Artikel Lainnya :  Camaba KIP : "Ingin Buktikan Undika Tidak Salah Pilih Saya"

Zudi Permadi selaku konsultan pajak sekaligus dosen di Stikom Surabaya menjadi narasamber kegiatan rutin tahunan ini. Workshop diikuti oleh masyarakat umum dan internal dari Stikom Surabaya. Antok Supriyanto, dekan FEB mengungkapkan, “Mudah-mudahan acara ini menjadi bermanfaat, dan dapat melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak.” Ungkap Antok saat membuka workshop. (els)